banner 728x250

Kinabuhutan Menjerit da Hak Ibadah Terganggu dan Keselamatan Dipertaruhkan Akibat Listrik Padam

MINAHASA UTARA, Lintaspendidikannews.com — Gangguan listrik yang terus berulang di Desa Kinabuhutan, Minahasa Utara, kini tidak lagi dapat dipandang sebagai sekadar persoalan teknis. Di tengah momentum bulan suci Ramadan — saat masyarakat seharusnya beribadah dengan tenang dan khusyuk — kondisi listrik yang hidup-mati bahkan padam total telah mengganggu pelaksanaan puasa warga secara signifikan.Minggu (01/03/2026)

 

Situasi ini tidak hanya berdampak pada kenyamanan, tetapi telah menyentuh:

* hak dasar warga negara

* kualitas pelayanan publik

* aspek keselamatan masyarakat

Sehingga persoalan ini berkembang menjadi isu multidimensi yang menuntut perhatian serius dari PLN, pemerintah daerah, hingga pemerintah provinsi.

 

Bagi masyarakat Kinabuhutan, listrik bukan lagi sekadar fasilitas penunjang, melainkan kebutuhan dasar dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam menjalankan ibadah.

 

Realitas di lapangan menunjukkan:

* Sahur dilakukan tanpa penerangan

* Doa dipanjatkan dalam gelap

* Sholat tarawih dijalankan dengan keterbatasan

 

Akibatnya, puasa yang seharusnya berlangsung dalam ketenangan justru diliputi kecemasan akibat ketidakpastian pasokan listrik.

Baca Juga:  Banten Jadi Tuan Rumah Hari Pers Nasional, Andra Yakin Untungkan Wisata-UMKM

 

Gangguan listrik juga berdampak langsung pada penghidupan masyarakat.

Para nelayan menghadapi risiko kerugian karena:

* alat pendingin tidak berfungsi

* hasil tangkapan terancam rusak

 

Sementara itu, rumah tangga mengalami:

* persediaan makanan cepat basi

* terganggunya usaha kecil

 

Hal ini menegaskan bahwa pemadaman listrik bukan sekadar persoalan kenyamanan, tetapi menyangkut keberlangsungan ekonomi keluarga.

 

Kekhawatiran masyarakat meningkat seiring gangguan yang terus berulang.

 

Warga mengingat peristiwa tragis di Tanjung Paser, di mana jaringan listrik yang tidak terawat dilaporkan menyebabkan korban sengatan listrik hingga meninggal dunia.

 

Peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa persoalan listrik bukan hanya soal penerangan, tetapi juga menyangkut potensi ancaman terhadap keselamatan manusia.

 

Dalam kerangka hukum di Indonesia, penyediaan listrik merupakan bagian dari tanggung jawab negara.

 

UUD 1945

* Pasal 28H ayat (1)

* menjamin hak atas kehidupan yang layak

* Pasal 33 ayat (2)

* menegaskan bahwa sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara

Baca Juga:  Kunjungan Wisata Lebaran 2026 di Obyek Wisata Tumpak Selo Petahunan Lumajang Ada Penurunan Drastis

 

UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan

* Pasal 29 ayat (1)

* menjamin hak atas listrik yang andal

* Pasal 30 ayat (1)

* menegaskan tanggung jawab atas kerugian

* UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

 

* Pasal 4 huruf a

* menjamin hak atas keamanan dan kenyamanan

* Pasal 19ayat(1)

* membuka ruang tanggung jawab atas kerugian

 

UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

* Pasal 4 huruf c

* menjamin kepastian pelayanan

* Pasal 15 huruf a

* mewajibkan kualitas layanan

Ketidakpastian listrik berulang berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut.

 

 

Dampak Sosial yang Lebih Luas

 

Gangguan listrik berulang memiliki implikasi serius:

* Mengganggu ibadah

* Menghambat ekonomi

* Menimbulkan kekhawatiran keselamatan

* Melemahkan kepercayaan publik

 

Jika dibiarkan, kondisi ini berpotensi menciptakan ketidakadilan layanan antar wilayah.

Masyarakat Kinabuhutan menyampaikan permohonan kepada:

* PLN

* Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara

* Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara

 

Untuk segera mengambil langkah:

1. Audit infrastruktur listrik

2. Perbaikan permanen

3. Respons teknis cepat

Baca Juga:  Puskesmas Motaha Laksanakan Pemeriksaan Kesehatan Calon Tenaga Kerja SPPG Desa Puao

4. Pencegahan risiko keselamatan

 

 

Masyarakat tidak menuntut keistimewaan.

Mereka hanya berharap:

* Puasa dapat dijalankan dengan tenang

* Kehidupan berjalan normal

* Keselamatan terjamin

 

Peristiwa di Tanjung Paser menjadi pengingat bahwa kelalaian dapat berujung fatal.

 

Kinabuhutan berharap langkah nyata dilakukan sebelum gangguan berubah menjadi musibah.

 

Karena listrik bukan sekadar penerangan,

melainkan bagian dari hak hidup yang layak dan martabat pelayanan publik.

 

 

 

Roland Barauntu

Ketua Intelejen Sulawesi Utara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *