banner 728x250

Polresta Manado mulai menindak tegas para sopir mikrolet yang melakukan pengadangan Bus Trans Manado

Manado, Lintaspendidikannews.com – Tim Satgas Gakkum Polresta Manado bersama piket Resmob Charlie mengamankan seorang sopir mikrolet berinisial A.L. (38) pada Sabtu (20/12/2025) sekitar pukul 11.00 WITA, karena melakukan penghadangan terhadap Bus Trans Manado (BTS) yang mengakibatkan kemacetan di sekitar kawasan Zero Point Manado.

Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Elwin Kristanto didampingi Kasi Humas Polresta Manado Iptu Agus Haryono menyampaikan bahwa tindakan pengamanan dilakukan sebagai upaya menjaga kelancaran arus lalu lintas dan ketertiban umum.

Baca Juga:  DPD PEMUDA LIRA KONSEL KECAM PENAMBANGAN BATU DI PULAU SENJA, SOROTI PENCEMARAN BIOTA LAUT DAN JETTY DIDUGA TANPA IZIN

“Yang bersangkutan diamankan karena menghentikan kendaraannya secara serong di jalan hingga menghambat laju Bus Trans Manado dan pengguna jalan lainnya,” ujar Kasat Reskrim.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, A.L. mengaku mengikuti ajakan rekan-rekan sesama sopir mikrolet untuk turut serta dalam aksi, sehingga menghentikan kendaraannya di badan jalan.

Selanjutnya, petugas mengamankan yang bersangkutan ke Mapolresta Manado untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Baca Juga:  Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Dukung dan Laksanakan Gerakan Indonesia ASRI

Kasat Reskrim menambahkan, terhadap A.L. telah dilakukan pembinaan, interogasi, serta pembuatan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, Satlantas Polresta Manado juga memberikan tindakan tilang sesuai pelanggaran yang dilakukan.

“Polresta Manado mengimbau seluruh pengguna jalan agar tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu kelancaran lalu lintas dan tetap mematuhi aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *