banner 728x250

Cuaca Ekstrem Ancam Wilayah, Pemkab Sitaro Berlakukan Status Tanggap Darurat Hidrometeorologi

Sitaro, Lintaspendidikannews.com Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) secara resmi memberlakukan Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi menyusul meningkatnya ancaman cuaca ekstrem di wilayah kepulauan tersebut. Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Nomor 1 Tahun 2026 dan berlaku selama 14 hari, terhitung mulai 5 hingga 18 Januari 2026.

Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah cepat dan strategis guna memastikan penanganan bencana dapat dilakukan secara terkoordinasi, sekaligus meminimalkan risiko terhadap keselamatan masyarakat serta dampak terhadap aktivitas sosial dan ekonomi. Bupati Kepulauan Sitaro, Chyntia Ingrid Kalangit, menegaskan bahwa penetapan status tanggap darurat merupakan bentuk tanggung jawab dan kehadiran negara dalam melindungi warganya di tengah kondisi cuaca yang tidak menentu.

Baca Juga:  Penutupan Kejuaraan Menembak Brimob Xtreme 2026: Ajang Menembak Internasional Sarat Prestasi dan Sportivitas

“Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama. Dengan status tanggap darurat ini, seluruh perangkat daerah dapat bergerak cepat dan terpadu untuk menangani situasi di lapangan,” ujar Bupati. Menurutnya, pemberlakuan status tersebut memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk melakukan berbagai langkah darurat, mulai dari mobilisasi personel, penyediaan peralatan dan logistik, hingga penguatan koordinasi lintas sektor, termasuk dengan unsur TNI/Polri dan relawan kebencanaan.

Baca Juga:  Lintas Lestari Grup Resmikan Kantor Perwakilan Jawa Tengah, Perkuat Peran Pers dan Dukungan Pembangunan Nasional

Bupati juga mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan, mematuhi arahan petugas di lapangan, serta tidak mudah mempercayai informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya. “Saya mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tenang, waspada, dan saling mendukung. Mari kita hadapi situasi ini dengan kebersamaan dan disiplin,” tambahnya.

Seiring dengan penetapan tersebut, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, pemerintah kecamatan, kelurahan dan kampung, serta unsur kebencanaan diminta meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana hidrometeorologi, seperti banjir, tanah longsor, angin kencang, dan gelombang tinggi. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro menegaskan bahwa pemantauan kondisi di lapangan akan dilakukan secara berkelanjutan, dan setiap perkembangan situasi akan disampaikan kepada masyarakat melalui saluran informasi resmi.

Baca Juga:  Bupati Tangerang Bersama BAZNAS Serahkan ZIS Sebesar Rp. 126 Juta untuk 252 Penerima Manfaat

(Ferdinand Sahempa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *